Rabu, 15 Desember 2010

PERATURAN DAN TATA TERTIB LINGKUNGAN






BUKU PANDUAN WARGA

RUKUN TETANGGA 08 – RUKUN WARGA 013
PERUMAHAN MUSTIKA GRANDE


KELURAHAN BURANGKENG
KECAMATAN SETU
KABUPATEN BEKASI


Sekretariat : Perumahan Mustika Grande Blok H3 No. 12 Telp / HP. 0817 678 3597





BAB I
PENDAHULUAN

Warga Perumahan Mustika Grande, khususnya RT 08 RW 013 adalah warga yang menetap di wilayah RT 08 yang diresmikan, diputuskan dan ditetapkan oleh Kepala Kelurahan Burangkeng, Kecamatan Setu, Bekasi.

Wilayah RT 08 RW 013 meliputi :
Blok H1
Blok H2
Blok H3 ( sebagian )

Dengan total 48 unit rumah, program kerja kepengurusan RT 08 RW 013 periode 2010 – 2013 diharapkan seluruh warga memiliki kepedulian untuk saling menghargai dan menyayangi sesama sebagai satu keluarga besar dengan tujuan hidup tentram aman dan damai.


BAB II
KEDUDUKAN DAN STATUS WARGA

2.1 RT 08 berada dibawah RW 013 berkedudukan di Perumahan Mustika Grande, Kelurahan Burangkeng,        Kecamatan Setu – Bekasi.

2.2 Warga RT 08 adalah warga yang menetap dan tinggal di wilayah RT 08, baik dirumah milik sendiri atau         pun kontrak.


BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA

3.1 HAK WARGA

a. Setiap warga berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan kepada pengurus RT 08
b. Setiap warga berhak mengikuti setiap kegiatan – kegiatan dilingkungan RT 08.
c. Setiap warga berhak memilih dan dipilih sebagai pengurus RT.
d. Setiap warga berhak mengetahui laporan keuangan dan kas RT.

3.2 KEWAJIBAN WARGA

a. Warga yang menetap diwajibkan memiliki identitas diri (KTP) permanent dan untuk warga yang                      mengontrak diwajibkan memiliki KTP musiman.
b. Setiap warga (KK/Rumah) berkewajiban membayar iuran keamanan, kebersihan dank kas RT/RW yang       disetorkan kepada Koordinator RT masing masing, paling lambat tanggal 10 pada setiap bulannya.
c. Setiap warga (Kepala Keluarga) berkewajiban memberikan data atau identitas diri ke pengurus RT.
d. Setiap warga baru berkewajiban melaporkan ke Ketua RT dengan membawa fotocopy KTP, KK atau         fotocopy identitas diri lainnya.
e. Setiap warga tamu atau anggota keluarga baru atau pembantu yang bekerja menginap, menetap atau tinggal    di wilayah RT 08, kepala keluarga berkewajiban melaporkan ke pengurus RT dengan membawa fotocopy       identitas diri.
f. Setiap warga berkewajiban mematuhi hasil rapat pengurus RT dengan warga keseluruhan.
g. Setiap warga berkewajiban mematuhi Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga RT 08 RW 013.
h. Setiap warga diwajibkan menciptakan lingkungan yang aman dan tentram.





BAB IV
PINDAHAN

4.1 Warga yang pindah keluar wilayah RT 08 diwajibkan melapor ke pengurus RT 08 dan membuat surat             pindah dari RT 08 RW 013
4.2 Warga yang pindah keluar wilayah RT 08, bukan lagi warga RT 08.                                                         
      Warga yang masih memiliki kartu tanda penduduk RT 08, tetapi tidak lagi tinggal di wilayah RT 08 bukan         warga RT 08.

Dalam hal-hal tertentu ketua RT berhak mengambil kebijakan.


BAB V
MUSYAWARAH

5.1 MUSYAWARAH WARGA 


a. Merupakan hasil musyawarah yang patut dipatuhi dan dijalankan oleh setiap pengurus dan warga
b. Merupakan forum musyawarah untuk mencari mufakat warga
c. Diadakan setiap ada masalah yang membutuhkan mufakat seluruh warga.
d. Warga mendapatkan undangan musyawarah, selambat-lambatnya 2 hari sebelum hari pelaksanaan.

5.2 MUSYAWARAH PENGURUS

a. Musyawarah meliputi koordinasi dan evaluasi program kerja kepengurusan RT, yang dilakukan secara           berkala minimal setiap 3 bulan sekali.
b. Pengurus RT akan mengadakan musyawarah yang bersifat mendesak


BAB VI
PEMILIHAN KETUA RT

6.1 KUALIFIKASI CALON

a. Calon ketua RT adalah warga yang bersikap jujur dan ramah terhadap sesama serta memiliki kepedulian         sosial yang tinggi.
b. Calon ketua RT diharuskan warga yang menetap dan tinggal di rumah milik sekurang-kurangnya selama 6        bulan.
c. Calon ketua RT dapat diikuti 2 (dua) calon atau lebih di dalam pemilihan.

6.2 MASA JABATAN

a. Masa kepengurusan RT adalah 3 (tiga) tahun
b. Ketua RT maksimum menjabat 2 (dua) periode.

6.3 TATA CARA PEMILIHAN

a. Pemilihan ketua RT dilaksanakan secara langsung, umum, bebas dan rahasia.
b. Setiap KK memliki 2 (dua) suara yaitu suami dan istri
c. Calon ketua yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai ketua yang terpilih.
d. Ketua mempunyai hak untuk menyusun kepengurusan RT


BAB VII
KEPENGURUSAN

7.1 Kepengurusan yang baru mulai berjalan apabila :
      a. Adanya serah terima secara adminitratif dari kepengurusan lama kepada kepengurusan baru, berupa               uang  kas, laporan keuangan, data warga, berkas-berkas RT dan inventaris RT.
      b. Susunan kepengurusan dibuat paling lambat 2 minggu setelah hasil pemilihan.
7.2 Anggota kepengurusan harus bertanggung jawab secara moral untuk melaksanakan tugasnya.
7.3 Pengurus yang tidak menjalankan tugasnya dapat diberikan teguran oleh ketua.
7.4 Pengurus yang melaksanakan manipulasi, korupsi dan bertindak buruk dapat diberhentikan oleh ketua              melalui rapat pengurus.
7.5 Pengurus wajib menghadiri rapat koordinasi dan evaluasi yang diadakan setiap 3 bulan sekali.


BAB VIII
TUGAS KEPENGURUSAN

8.1 KETUA
Bertanggung jawab untuk :
a. Mengarahkan dan mengkoordinir warga untuk mencapai tujuan bersama
b. Memilih anggota dan merubah struktur kepengurusan RT.
c. Memimpin rapat pengurus dan rapat warga.
d. Mengontrol pemasukan dan pengeluaran dana RT
e. Menyerahkan laporan pertanggungjawaban kepada musyawarah umum warga pada akhir masa jabatan.

8.2 WAKIL KETUA
Bertanggung jawab untuk :
a. Menggantikan tugas ketua, apabila berhalangan
b. Membawahi seksi sosial dan agama, koordinator keamanan, humas, keolahragaan.

8.3 SEKRETARIS
Bertanggung jawab untuk :
a. Mengatur / mengkoordinir jadwal kegiatan tahunan.
b. Menyiapkan dan mendistribusikan agenda rapat pengurus
c. Mempubikasikan hasil musyawarah
d. Mengatur administrasi
e. Mengatur data warga
f. Bekerjasama dengan humas, untuk mengatur pubikasi dan dokumentasi kegiatan insidential.

8.4 BENDAHARA
Bertanggung jawab untuk :
a. Mengatur dan melakukan management atas semua transaksi kegiatan
b. Melakukan monitoring dan kontrol terhadap semua anggaran kegiatan.
c. Mengkoordinir dana sosial warga dan duka cita
d. Membuat laporan keuangan secara rutin setiap bulan.


8.5 SEKSI HUMAS
Bertanggung jawab untuk :
a. Menjadi penghubung dan jembatan antara pengurus dan warga (internal khusus) atau menjadi penghubung       antara pengurus RT 08 dengan aparat pemerintah diluar RT 08 (eksternal khusus).
b. Membina hubungan baik dengan seluruh pengurus RT 08 maupun pengurus RT lain.
c. Membuat dan mengelola sistem data base kehumasan (bekerjasama dengan sekretaris)
d. Menginformasikan program kerja baik di lingkungan internal maupun eksternal (Public Relation).

8.6 SEKSI SOSIAL DAN AGAMA
Bertanggung jawab untuk :
a. Menjadi penghubung dan berkoordinasi dengan pengurus Masjid atau Musholla terdekat.
b. Memimpin aktivitas didalam kegiatan sosial.
c. Memberdayakan warga untuk menciptakan budaya saling membantu sesama di lingkungan RT 08.
d. Sebagai koordinator apabila ada yang sakit atau mendapat musibah
e. Menyiapkan dan memberikan dana sosial RT.
f. Melakukan koordinasi dengan bendahara.
g. Menginformasikan dan menyiapkan sarana dan prasarana apabila ada warga yang meninggal dunia


8.7 SEKSI KEOLAHRAGAAN
Bertanggung jawab untuk :
a. Menggairahkan warga untuk meningkatkan olahraga di lingkungan RT 08
b. Menyiapkan sarana dan prasarana olahraga.
c. Membuat jadwal pelatihan dan pertandingan.
d. Sebagai koordinator apabila ada pertandingan atau uji tanding dengan RT / Perkumpulan lain.

8.8 SEKSI KEAMANAN
Bertanggung jawab untuk :
a. Menyusun rencana penanggulangan keamanan lingkungan di dalam dan di luar RT 08.
b. Membina kerjasama keamanan lingkungan dengan tokoh masyarakat dan kepolisian setempat.
c. Mengontrol dan memberdayakan petugas keamanan.
d. Membentuk sistem area penitipan kendaraan bermotor yang bersifat insidential.
e. Melakukan koordinasi dengan coordinator keamanan.


8.9 DHARMA WANITA
Bertanggung jawab untuk :
a. Memberdayakan segala kebutuhan warga RT 08
b. Memberdayakan kebutuhan peralatan dan perlengkapan pecah belah untuk pelaksanaan kegiatan RT 08,      seperti HUT RI dan lainnya.





BAB IX
PENUTUP

Kegiatan / acara yang diadakan di lingkungan RT adalah :
a. Perayaan Tahunan HUT RI
b. Acara rutinitas warga yang bersifat keagamaan menjadi prioritas ketua.
c. Ketua RT harus memberikan kebijakan mengenai dana financial

Segala sesuatu yang belum cukup dan/atau tidak diatur oleh ketentuan dalam peraturan ini dan / atau setiap perubahan terhadap ketentuan dalam peraturan ini akan diatur kemudian dalam peraturan tambahan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini dan dinyatakan mengikat setiap warga setelah disahkan dalam Musyawarah Warga.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.

Agar setiap warga mengetahui seluruh peraturan ini, maka pengurus RT memberikan 1 (satu) salinan.


ATURAN TAMBAHAN
1. BIAYA ADMINITRASI
a. Biaya pengurusan surat pengantar, surat domisili atau surat yang lainnya dikenakan biaya administrasi               secara sukarela.
b. Bagi yang bukan warga dan yang bukan warga tetap dimasukkan ke dalam KK salah satu keluarga                 dikenakan biaya administrasi secara sukarela
c. Seluruh biaya tersebut akan dimasukkan ke dalam kas RT.

2. PENGURUS ADMINITRASI
a. Pengurusan administrasi harus diurus oleh kepala keluarga atau anggota keluarga lainnya.
b. Pengurusan administrasi dianjurkan membawa identitas diri (KTP dan KK)

3. PERAYAAN, HAJATAN DAN ACARA KELUARGA
a. Apabila salah satu warga mengadakan perayaan, hajatan atau acara keluarga, diwajibkan memberitahu           ketua RT dan tetangga sekitarnya.
b. Apabila terjadi keributan di dalam acara tersebut, ketua RT berhak memberhentikan acara.

4. DANA SOSIAL WARGA
a. Alokasi dana sosial dibicarakan lewat musyawarah warga
b. Warga yang berhak mendapatkan dana sosial apabila :
    - Melahirkan / Bersalin
    -Sakit Rawat Inap
    - Meninggal Dunia


JADWAL KEGIATAN KERJA BAKTI
RT 08 RW 013 PERUMAHAN MUSTIKA GRANDE

Kerja Bakti akan dilakukan setiap hari Minggu jam 08.00 sampai selesai pada minggu pertama setiap bulanya

Dalam rangka menjaga kebersihan lingkungan dan menumbuhkan kebersamaan diantara warga.
Kami mengundang seluruh warga untuk melaksanakan kerja bakti membersihkan lingkungan perumahan sesuai jadwal diatas.
Diharapkan setiap warga membawa peralatan untuk kerja bakti


HIMBAUAN

1. Agar setiap warga mempunyai kotak surat di setiap depan rumahnya masing – masing di tuliskan juga             nomer rumah, supaya dapat mempermudah pengurus dalam menyampaikan surat undangan, surat                   pemberitahuan dan sebagainya

2. Bak sampah wajib dijaga kebersihannya, buang sampah harus dibungkus plastik terlebih dahulu supaya           mempermudah petugas mengambilnya.



Bekasi, 01 Desember 2010


  Dibuat Oleh;                                                                                    Diketahui Oleh;

KETUA RT 08                                                                              KETUA RW 013





 SUNARTO                                                                                    BURHAN S. Ag

Tidak ada komentar:

Posting Komentar